Info Sekolah
Rabu, 19 Mar 2025
  • Terima kasih telah berkunjung di website resmi MTsN 3 Mataram

Surat Edaran Kemenag NTB Tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Selama Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Madrasah di Wilayah NTB

Diterbitkan : - Kategori : Pendidikan

Edaran Kementerian Agama NTB mengenai kegiatan pembelajaran di madrasah selama bulan Ramadhan 1445 H telah menjadi topik pembicaraan yang hangat di kalangan para pendidik dan orang tua murid. Bagaimana sebenarnya aturan dan pedoman yang harus diikuti oleh madrasah di wilayah NTB selama bulan suci Ramadhan?

Blog post ini akan membahas secara detail mengenai edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama NTB dan bagaimana implementasinya di madrasah-madrasah di wilayah tersebut. Dengan menggali lebih dalam informasi tersebut, diharapkan pembaca dapat memahami dan mendapatkan gambaran yang jelas tentang kegiatan pembelajaran di madrasah selama bulan Ramadhan 1445 H. Jadi, mari kita simak bersama-sama informasi lengkapnya dalam tulisan ini!

Berdasarkan Kepres No. 7 Tahun 2024, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023, dan Surat Direktur KSKK No. B-180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 tanggal 01 Maret 2024, perihal seperti pokok surat di atas, bahwa dalam rangka efektivitas kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadhan 1444 H, dengan memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari ke dua Ramadhan1445 H;

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan beribadah;

4. Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;

Baca Juga  Download Pidato Sambutan Mendikbudristek Pada Upacara Peringatan HUT RI Ke-78 Tahun 2023

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, dengan perincian sebagai berikut:

a. Waktu pembelajaran dimulai pukul 08.00 Wita;

b. Durasi satu jam pembelajaran dikurangi sepuluh menit untuk semua jenjang MI, MTs dan MA. kecuali RA, siswa dipulangkan pukul 10.00 Wita;

6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Itulah isi lengkap dari Edaran Kemenag NTB Tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Selama Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Madrasah di Wilayah NTB. Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut;

Download Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Selama Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Madrasah di Wilayah NTB

Demikian informasi tentang Edaran Kemenag NTB Tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Selama Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Madrasah di Wilayah NTB, semoga bermanfaat.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

Silahkan masuk untuk bisa menulis komentar.