Info Sekolah
Jumat, 06 Des 2024
  • Terima kasih telah berkunjung di website resmi MTsN 3 Mataram

SKB 3 Menteri Nomor 624 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Diterbitkan : - Kategori : Pendidikan

Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 624 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Pada tahun 2023, pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai penentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku di Indonesia.

Namun, sebagai respons terhadap perubahan keadaan dan kebutuhan masyarakat, pada tahun 2023, pemerintah Republik Indonesia kembali mengeluarkan Keputusan Bersama yang kedua atas Keputusan tersebut. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023 ini mencakup perubahan-perubahan penting terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Salah satu perubahan yang diatur dalam Keputusan Bersama ini adalah penambahan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang baru. Tujuannya adalah memberikan kesempatan lebih banyak kepada masyarakat Indonesia untuk bersantai, berlibur, dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Selain itu, Keputusan Bersama ini juga memperhatikan keberagaman budaya dan agama di Indonesia. Pemerintah mengakui pentingnya menghormati dan memperhatikan kebutuhan masyarakat yang beragam dalam menentukan hari libur nasional. Oleh karena itu, penambahan hari libur nasional yang mencakup perayaan agama-agama yang penting bagi masyarakat Indonesia juga diatur dalam Keputusan Bersama ini.

Terkait dengan cuti bersama, Keputusan Bersama ini memberikan pedoman yang lebih jelas dan lengkap mengenai penggunaan cuti bersama oleh pegawai negeri dan karyawan sektor swasta. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan produktivitas kerja dan kebutuhan rekreasi serta kehidupan pribadi.

Baca Juga  Visitasi Akreditasi MTsN 3 Mataram Dilakukan Secara Daring

Perubahan kedua atas Keputusan Bersama ini merupakan hasil dari evaluasi dan dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia, baik dalam aspek keagamaan, kebudayaan, maupun kesejahteraan sosial.

Dengan adanya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023 ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik dan memanfaatkan waktu liburan dengan lebih efektif. Selain itu, keputusan ini juga memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dalam keberagaman yang ada di Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk terus memperhatikan dan merespons kebutuhan masyarakat dalam penentuan hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan yang seimbang antara pekerjaan, keluarga, dan rekreasi, serta dapat merayakan perbedaan-perbedaan budaya dan agama yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.

Berdasarkan diktum Kesatu dalam surat keputusan bersama ini disebutkan Mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Baca Juga  Penilaian Lomba PJAS Aman MTsN 3 Mataram Tingkat Nasional 2023, Disambut dengan Sholawatan

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2023

NO.TANGGALHARIKETERANGAN
1.1 JanuariMingguTahun Baru 2023 Masehi
2.22 JanuariMingguTahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3.18 FebruariSabtuIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4.22 MaretRabuHari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5.7 AprilJumatWafat Isa Al Masih
6.22-23 AprilSabtu-MingguHari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
7.1 MeiSeninHari Buruh Internasional
8.18 MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
9.1 JuniKamisHari Lahir Pancasila
10.4 JuniMingguHari Raya Waisak 2567 BE
11.29 JuniKamisHari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
12.19 JuliRabuTahun Baru Islam 1445 Hijriah
13.17 AgustusKamisHari Kemerdekaan Republik Indonesia
14.28 SeptemberKamisMaulid Nabi Muhammad SAW
15.25 DesemberSeninHari Raya Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2023

NO.TANGGALHARIKETERANGAN
1.23 JanuariSeninTahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2.23 MaretKamisHari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3.19, 20, 21, 24, dan 25 AprilRabu, Kamis,Jumat, Senin, dan SelasaHari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4.2 JuniJumatHari Raya Waisak
5.28 dan 30 JuniRabu danJumatHari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
6.26 DesemberSelasaHari Raya Natal

Demikian infromasi SKB 3 Menteri tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 624 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Semoga bermanfaat dan terima kasih. Selengkapnya dapat dibaca dan unduh pada tautan berikut.

Baca Juga  Dibuka Kompetisi Guru & Siswa Berprestasi (GUSI BERSI) 2.0 Tahun 2023

Download

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar