Kementerian Agama RI merilis Pengumuman Tentang Hasil Akhir Seleksi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dencan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor: P- 3876/SJ/B.Ll.2/KP.OO.1/06/2023.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-2833/SJ/B.ll.2/KP.00.1/04/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1 . Panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 dan jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing;
2. Bagi peserta yang dinyatakan “LULUS” wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing yang jadwalnya akan diinfokan selanjutnya dengan ketentuan sebagai berikut
a. Pas Photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH•
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023.
3. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2 (Dua), peserta yang dinyatakan Iulus dalam tahap akhir Seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur;
4. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan Iulus dalam tahap akhir Seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai RP. 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Kelalaian peseda dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; 6. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
7. Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
9. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
10. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_Rl.
Demikian isi dari pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian yang dikeluarkan di Jakarta pada 7 Juni 2023
Sebagaimana dilansir laman kemenag.go.id diketahui Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022. Pengumuman hasil akhir seleksi ini dapat diakses pada laman kemenag.go.id. dan Kemenag SupperApps PUSAKA.
“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” terang Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan,” sambung Nizar.
Menurut Nizar, panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022. “Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing,” terang Nizar.
Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” terangnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
“Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut,” ujar Nurudin.
Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. “Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan,” tandas Nurudin.
“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Berikut tautan pengumuman hasil akhir seleksi CPPPK Kemenag 2022:
Demikian informasi Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pasca Sanggah CPPPK Kemenag TA 2022. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Beri Komentar