Info Sekolah
Rabu, 19 Mar 2025
  • Terima kasih telah berkunjung di website resmi MTsN 3 Mataram

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun 2023

Diterbitkan : - Kategori : Pendidikan

Terkait kelulusan peserta didik madrasah Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat edaran yang berisi tentang Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah.

Surat dengan Nomor : B-1449/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 yang terbit pada tanggal 31 Maret 2023 ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia dan ditanda tangani oleh DIrektur KSKK Madrasah Moh. Isom di Jakarta.

Secara lengkap perihal pengumuman kelulusan peserta didik madrasah tahun 2023 dalam edaran ini dinyatakan bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan peserta didik madrasah, dengan memperhatikan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Peraturan Kepala BSKAP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 004/H/EP/2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kelulusan peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara nasional oleh Kemendikbudristek;

2. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala madrasah;

3. Pengumuman dan tanggal kelulusan/tamat belajar:

a. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tanggal 05 Mei 2023

b. Madrasah Tsanawiyah (MTs) tanggal 08 Juni 2023

c. Madrasah Ibtidaiyah (MI) tanggal 08 Juni 2023

d. Raudhatul Athfal (RA) tanggal 08 Juni 2023

4. Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar;

5. Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.

6. Madrasah melaporkan data kelulusan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi;

Baca Juga  Guru-guru dan Staf ASN MTsN 3 Mataram Mengikuti Survei IPMB Kemenag Berbasis CAT

7. Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

selengkapnya isi dari surat edaran tentang Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun 2023 ini dapat dibaca dan unduh pada tautan berikut ini,

Demikian informasi penting tentang surat edaran yang berisi tentang Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah tahun 2023 oleh kementerian Agaman RI. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

Silahkan masuk untuk bisa menulis komentar.