Panita Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTs Negeri 3 Mataram menerima peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM DAN ADMINISTRASI
Beragama Islam;
Mengisi Formulir Pendaftaran secara daring (online) melalui website: http://ppdb.mtsn3mataram.sch.id
Dinyatakan lulus SD/MI yang dibuktikan Ijazah MI/SD atau Surat Keterangan Lulus;
Usia maksimum 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
Pas foto 3×4 = 1 lembar;
Jika meraihRangking 1–3 di SD/MI pada kelas IV – VI yang dibuktikan dengan rapor atau Surat Keterangan Rangking dari sekolah
Jika meraih prestasi akademik dan/atau non akademik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dibuktikan dengan sertifikat juara.
Bagi yang dinyatakan lulus, siswa dan orang tua/wali harus menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp. 10.000 (2 lembar);
PERSYARATAN WAJIB
Memiliki nilai rata-rata minimal 83 pada rapor kelas 4 – 6 (semester 7 – 11) pada mata pelajaran berikut:Pendidikan Agama Islam (SD) atau Al-Quran Hadits (MI), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang dibuktikan dengan rapor.
DAYA TAMPUNG
Berdasarkan ruang yang tersedia, pada tahun pelajaran 2023/2024, MTs Negeri 3 Mataram akan menerima siswa sebanyak 96 orang.
SELEKSI
Seleksi kelulusan dilakukan dengan dua tahapan:
Seleksi tahap awal dengan perangkingan nilai yang diisi oleh seluruh pendaftar melalui formulir pendaftaran. Pendaftar yang masuk pada perangkingan dinyatakan berhak mengikuti seleksi selanjutnya. Rangking nilai sebagai hasil seleksi tahap awal akan diumumkan pada tanggal 26-28 Juni 2023 pada pukul 17.00 WIB.
Seleksi Tes Pengetahuan Akademik (Bahasa Indonesia, IPA, Matematika) dan Tes Baca Al-Quran
KELULUSAN
Calon peserta didik dinyatakan lulus sementara untuk mengikuti tahapan berikutnya (verifikasi data, tes pengetahuan akademik dan tes baca Al-Qur’an) apabila calon peserta didik meraih peringkat 1 – 130 berdasarkan bobot nilai sebagai berikut :
50 % bobot nilai rata-rata rapor
25 % bobot rangking kelas
25 % bobot prestasi akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota
Calon peserta didik dinyatakan lulus dan berhak melakukan daftar ulang apabila calon peserta didik memperoleh peringkat 1 – 96 dari total nilai yang diperoleh dengan komposisi sebagai berikut :
60 % rata-rata nilai rapor
40 % rata-rata nilai tes akademik dan baca Al-Qur’an
Beri Komentar