Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan pada setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan fondasi pendidikan di Indonesia.
Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.
Logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Logo dapat diunduh melalui laman www.kemdikbud.go.id
Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, kampus Perguruan Tinggi negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
hari, tanggal : Kamis, 2 Mei 2024
pukul : 07.30 waktu setempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
a. Undangan:
– Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
b. Barisan:
– Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Petugas : Upacara Sesuai ketentuan
– Petugas Upacara : Sesuai ketentuan
Keterangan :
*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing.
Demikian pedoman ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ttd.
Nadiem Anwar Makarim
Selengkapnya Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Dalam Rangka Peringatan Hardiknas Tahun 2024, dapat dibaca dan unduh pada tautan berikut ini :
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Dalam Rangka Peringatan Hardiknas Tahun 2024
Beri Komentar