Info Sekolah
Minggu, 16 Feb 2025
  • Terima kasih telah berkunjung di website resmi MTsN 3 Mataram

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Diterbitkan : - Kategori : Pendidikan

Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023, Cek Persyaratan dan Mekanismenya pada uraian berikut ini.

Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran perlu diberikan tunjangan khusus kepada guru pada Raudlatul Athfal dan Madrasah untuk :neningkatkan motivasi, kesejahteraan dan kinerjanya;

Bahwa agar tunjangan khusus yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Maka Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor: 182 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan khusus bagi guru raudlotul athfal dan madrasah tahun anggaran 2023.

Latar Belakang

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru pegawai negeri sipil di daerah khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak memperoleh tunjangan khusus sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil dan bagi guru bukan pegawai negeri sipil di daerah khusus diberikan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik bagi guru pegawai negeri sipil.

Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.

Baca Juga  GURUKU PAHLAWANKU

Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan komptensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru. Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah; seperti daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima

Penerima ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru; dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data SIMPATIKA dengan mengacu sebagai berikut

a. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; dan

b. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama.

2. Penyaluran atau Pembayaran

a. Tunjangan khusus diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan; dan

Baca Juga  Persiapan ANBK, 50 Siswa MTsN 3 Mataram Ikuti Simulasi

b. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan pada setiap semester.

3. Nominal Tunjangan

a. Besar Tunjangan Khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going);

b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Athfal/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari 1 (satu) porsi Tunjangan Khusus; dan

c. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Penghentian Pemberian Tunjangan

Tunjangan Khusus dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangku tan:

a. Meninggal dunia;

b. Berusia 60 (enam uluh) tahun;

c. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

d. Beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kernen terian Agama;

e. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/ Madrasah;

f. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/Madrasah; dan

g. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

Download Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah Tahun 2023

Petunjuk teknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah Tahun 2023 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor Surat Keputusan 183 Tahun 2023 pada tanggal 10 Januari 2023 dan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Baca Juga  Catat ! Kompetisi Sains Madrasah XI Digelar di Jakarta 9 - 14 Oktober 2022

Untuk selengkapnya tentang Petunjuk teknis (Juknis) Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah Tahun 2023 tersebut dapat dibaca pada tautan berikut ini.

Demikian informasi petunjuk teknis pemberian tunjangan khusus bagi guru raudlotul athfal (RA) dan guru madrasah tahun anggaran 2023, semoga ada manfaatnya dan disampaikan terima kasih.

Artikel ini memiliki

1 Komentar

Muktamar
Jumat, 2 Jun 2023

Tahun ini kok saya ga menerima tunsus ya kenapa

Beri Komentar

Silahkan masuk untuk bisa menulis komentar.