Untuk meningkatkan kesejahteraan maupun penghasilan bagi guru-guru RA dan guru-guru MTs, MA, MAK yang bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam menerbitkan surat keputusan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
Surat Keputusan yang diterbitkan Dirjen Pendis tersebut Nomor 183 Tahun 2023. Dimana dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Kepada Guru Non-PNS (GBPNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dalam upaya optimalisasi layanan pendidikan dan mutu pendidikan di RAs dan Madrasah. Oleh karena itu beberapa ketentuan petunjuk teknis perlu diubah untuk memberikan tunjangan insentif kepada guru non-PNS di Raudlatul Athfal dan madrasah pada tahun 2023 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan.
Berdasarkan isi dari latar belakang dalam juknis ini dinyatakan bahwa fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
Karna diketahui bahwa guru itu merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
Adapun sasaran penerima tunjangan insentif tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a. Memiliki status sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan seorang PNS, CPNS dan PPPK pada Kementerian Agama maupun instansi lain.
Sedangkan kriteria utama bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
1. Masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar SIMPATIKA
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan NUPTK
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah/yayasan, Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
6. Kualifikasi pendidikan Akademik S-1/D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Tidak sebagai penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
9. Belum memasuki usia pensiun (60 Tahun);
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/ Madrasah;
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika dengan mengacu sebagai berikut:
a. Penentuan kuota penerima bantuan dilakukan secara proporsional.
b. Penentuan kuota hanya dilakukan satu kali.
c. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu semester ganjil dan semester genap.
d. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama dan beban kerja lebih besar.
a. Disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
b. Dilakukan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.
a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000 per orang per bulan
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan.
c. Diberikan kepada guru secara akuntabel, transparan dan kredibel
a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran.
c. Penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia
b. Berusia 60 tahun;
c. Tidak lagi menjadi Guru RA dan Madrasah;
d. Diangkat menjadi CPNS di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Untuk lebih lengkapnya terkait isi dari juknis pemberian tunjangan insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah tahun 2023, anda dapat baca dan unduh pada tautan berikut ini.
Pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan secara merata, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
Demikian informasi kabar gembira ini kami bagikan, semoga dengan informasi SE pengajuan Insentif bagi guru bukan pegawi negeri dapat berguna dan memberi manfaat. Sekian dan terima kasih.
Beri Komentar