Sebagai warga negara Indonesia, kita tentunya mengharapkan adanya kebijakan pemerintah yang dapat memberikan keseimbangan antara kehidupan profesional dan personal. Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Nomor : 1017 Tahun 2024 dan Nomor : 2 Tahun 2024.
Keputusan bersama ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi pekerja, mengenai hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat, baik dari segi keagamaan, sosial, maupun ekonomi.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam mengenai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Kita akan membahas latar belakang, isi, serta implikasinya bagi masyarakat Indonesia. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pembaca mengenai kebijakan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.
Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dihasilkan melalui rapat koordinasi tingkat tinggi.
Berikut adalah daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Nomor : 1017 Tahun 2024 dan Nomor : 2 Tahun 2024 :
1. Tahun Baru 2025 Masehi – Rabu 1 Januari
2. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. – Senin 27 Januari
3. Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili – Rabu 29 Januari
4. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 194 7) – Sabtu 29 Maret
5. Idul Fitri 1446 Hijriah – Senin-Selasa 31 Maret-1 April
6. Wafat Yesus Kristus – Jumat 18 April
7. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) – Minggu 20 April
8. Hari Buruh Internasional – Kamis 1 Mei
9. Hari Raya Waisak 2569 BE – Senin 12 Mei
10. Kenaikan Y esus Kristus – Kamis 29 Mei
11. Hari Lahir Pancasila – Minggu 1 Juni
12. Idul Adha 1446 Hijriah – Jumat 6 Juni
13. 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah – Jumat 27 Juni
14. Proklamasi Kemerdekaan – Minggu 17 Agustus
15. Maulid Nabi Muhammad S.A.W. – Jumat 5 September
16. Kelahiran Y esus Kristus – Kamis 25 Desember
1. Selasa 28 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Jumat 28 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 194 7)
3. Rabu, Kamis, Jum’at, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April – Idul Fitri 1446 Hijriah
4. Selasa 13 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE
5. Jumat 30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
6. Senin 9 Juni – Idul Adha 1446 Hijriah
7. Jumat 26 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
Keputusan bersama ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah untuk melakukan perencanaan kegiatan selama tahun 2025. Selain itu, penetapan cuti bersama juga bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga serta mendukung peningkatan pariwisata domestik.
Penerapan keputusan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga swasta, dan perusahaan. Khusus bagi instansi yang memberikan layanan publik esensial, seperti rumah sakit, kepolisian, dan pemadam kebakaran, pengaturan cuti bersama dilakukan secara internal agar layanan tetap berjalan dengan baik.
Keputusan Bersama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas aparatur negara dengan tetap memberikan kesempatan untuk beristirahat melalui cuti bersama yang telah ditetapkan.
Lebih lengkapnya tentang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dapat anda unduh pada tautan berikut ini.
Download SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Demikian artikel tentang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang dapat kami bagikan dan semoga bermanfaat.
Beri Komentar