Info Sekolah
Rabu, 13 Nov 2024
  • Terima kasih telah berkunjung di website resmi MTsN 3 Mataram

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB

Diterbitkan : - Kategori : Pendidikan

Sebagai warga negara Indonesia, kita tentunya mengharapkan adanya kebijakan pemerintah yang dapat memberikan keseimbangan antara kehidupan profesional dan personal. Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Nomor : 1017 Tahun 2024 dan Nomor : 2 Tahun 2024.

Keputusan bersama ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi pekerja, mengenai hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat, baik dari segi keagamaan, sosial, maupun ekonomi.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam mengenai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Kita akan membahas latar belakang, isi, serta implikasinya bagi masyarakat Indonesia. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pembaca mengenai kebijakan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.

Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dihasilkan melalui rapat koordinasi tingkat tinggi.

Berikut adalah daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Nomor : 1017 Tahun 2024 dan Nomor : 2 Tahun 2024 :

Baca Juga  Pendaftaran CPNS Kemenag 2024, Resmi Dibuka, Simak Persyaratan, Proses, dan Jadwal Seleksi

A. Hari Libur Nasional Tahun 2025

1. Tahun Baru 2025 Masehi – Rabu 1 Januari

2. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. – Senin 27 Januari

3. Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili – Rabu 29 Januari

4. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 194 7) – Sabtu 29 Maret

5. Idul Fitri 1446 Hijriah – Senin-Selasa 31 Maret-1 April

6. Wafat Yesus Kristus – Jumat 18 April

7. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) – Minggu 20 April

8. Hari Buruh Internasional – Kamis 1 Mei

9. Hari Raya Waisak 2569 BE – Senin 12 Mei

10. Kenaikan Y esus Kristus – Kamis 29 Mei

11. Hari Lahir Pancasila – Minggu 1 Juni

12. Idul Adha 1446 Hijriah – Jumat 6 Juni

13. 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah – Jumat 27 Juni

14. Proklamasi Kemerdekaan – Minggu 17 Agustus

15. Maulid Nabi Muhammad S.A.W. – Jumat 5 September

16. Kelahiran Y esus Kristus – Kamis 25 Desember

B. Cuti Bersama Tahun 2025

1. Selasa 28 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. Jumat 28 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 194 7)

3. Rabu, Kamis, Jum’at, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April – Idul Fitri 1446 Hijriah

4. Selasa 13 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE

5. Jumat 30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

6. Senin 9 Juni – Idul Adha 1446 Hijriah

7. Jumat 26 Desember – Kelahiran Yesus Kristus

Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama

Keputusan bersama ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah untuk melakukan perencanaan kegiatan selama tahun 2025. Selain itu, penetapan cuti bersama juga bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga serta mendukung peningkatan pariwisata domestik.

Baca Juga  Dibuka Kompetisi Guru & Siswa Berprestasi (GUSI BERSI) 2.0 Tahun 2023

Peran Instansi dan Penerapan

Penerapan keputusan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga swasta, dan perusahaan. Khusus bagi instansi yang memberikan layanan publik esensial, seperti rumah sakit, kepolisian, dan pemadam kebakaran, pengaturan cuti bersama dilakukan secara internal agar layanan tetap berjalan dengan baik.

Keputusan Bersama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas aparatur negara dengan tetap memberikan kesempatan untuk beristirahat melalui cuti bersama yang telah ditetapkan.

Download SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 

Lebih lengkapnya tentang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dapat anda unduh pada tautan berikut ini.

Download SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Demikian artikel tentang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang dapat kami bagikan dan semoga bermanfaat.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar