Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyelenggarakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan yang secara terus-menerus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan prestasi yang memberi dampak positif untuk meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang RA/Madrasah.
Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi penghargaan dan motivasi dalam pengembangan mutu guru dan tenaga kependidikan pada madrasah perlu dilaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023.
Bahwa untuk melaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Maka ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5104 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangsih penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Menurut banyak riset tentang faktor utama prestasi dan keberhasilan pendidikan, guru menjadi variabel utama yang mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan. Dengan peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang strategis, berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka sudah sepantasnyalah guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak melalui Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Pemberian anugerah/apresiasi, perlu dilakukan secara akuntabel, ketat, transparan dan terukur dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global dengan berbasis keunggulan.
Penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah, Guru dan tenaga kependidikan memiliki perananan yang sangat penting dan strategis. Yakni dengan mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin, motivator dan supervisor serta mitra kerja dalam menentukan pengembangan mutu pendidikan dan SDM, maka diperlukan adanya pembinaan yang efektif.
Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan anugerah/apresiasi dari semua pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.
Selanjutnya, agar penyelenggaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala RA/Madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pegawai sekolah pada PAI), laboran dan pustakawan.
a. Mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam periode 2 (dua) tahun terakhir, meliputi:
b. Keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam dalam periode 2 (dua) tahun terakhir, meliputi:
c. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam periode 2 (dua) tahun terakhir, meliputi:
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inspiratif adalah guru dan tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang lebih baik, meliputi:
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya yang berbeda, meliputi:
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana), meliputi:
Adapun ketentuan kelengkapan peserta GTK Madrasah Berprestasi sebagai berikut:
a. Scan biodata peserta (terlampir
b. Kualifikasi akademik (ijazah)
c. Pengalaman mengajar atau melakukan supervisi;
d. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (untuk guru dan kepala RA/madrasah);
e. melampirkan scan bukti mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam periode 2 (dua) tahun terakhir (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
f. melampirkan scan bukti keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam dalam periode 2 (dua) tahun terakhir (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
g. melampirkan scan bukti penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam periode 2 (dua) tahun terakhir, meliputi:
h. Melampirkan SK pengalaman organisasi di bidang pendidikan, sosial atau keagamaan, maksimal dalam periode 2 (dua) tahun terakhir;
i. Membuat karya tulis ilmiah berbentuk best practice, laporan dan/atau project report, dengan ketentuan isinya berupa tentang Program/kegiatan pengembangan satuan pendidikan yang telah/sedang dilaksanakan; dan
j. Menyampaikan karya prestasi unggul laboran prestasi terbaik di bidang perpustakaan dalam periode 2 (dua) tahun terakhir. Karya prestasi unggul laboran yang sangat bermanfaat, dapat berupa:
Agenda pelaksanaan sebagai berikut:
Lebih lengkapnya untuk dijadikan pedoman, silahkan unduh dan pelajari Juknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5104 Tahun 2023.
Untuk mengunduh filenya silakan klik tautan dibawah ini:
Download Juknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2023
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Juknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda.
Beri Komentar