Juknis Pelaksanaan ANBK Tahun 2024 merupakan pedoman yang akan menjadi acuan bagi pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer di tahun 2024. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan panduan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan ujian nasional berjalan dengan lancar dan adil bagi semua peserta.
Dengan adanya Juknis Pelaksanaan ANBK Tahun 2024, diharapkan proses ujian nasional dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Panduan ini mencakup berbagai aspek mulai dari persiapan teknis hingga tata cara pelaksanaan ujian. Dengan mematuhi panduan ini, diharapkan semua pihak terlibat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan ujian yang kondusif dan mendukung kesuksesan para peserta ujian.
Melalui post ini, kita akan membahas secara detail tentang Juknis Pelaksanaan ANBK Tahun 2024. Mulai dari tujuan dibuatnya panduan ini, hingga langkah-langkah yang harus diikuti oleh sekolah dan peserta ujian. Mari kita simak bersama-sama agar dapat memahami pentingnya mematuhi panduan ini demi tercapainya ujian nasional yang berkualitas dan adil bagi semua pihak.
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) merupakan evaluasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. ANBK dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bertujuan untuk memetakan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan ANBK Tahun 2024 ini dirumuskan agar pelaksanaan ANBK dapat berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Pelaksanaan ANBK tahun 2024 didasarkan pada beberapa regulasi penting, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
Juknis ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai pelaksanaan ANBK, sehingga dapat:
1. Menjamin pelaksanaan ANBK yang objektif dan transparan.
2. Memberikan akuntabilitas dalam seluruh tahapan ANBK.
3. Menstandarkan proses ANBK di seluruh satuan pendidikan.
Ruang lingkup Juknis ANBK mencakup:
1. Persiapan Penyelenggaraan AN.
2. Pelaksanaan AN.
3. Pelaporan Hasil AN.
1. Anggaran/Biaya ANBK:
Anggaran untuk ANBK meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut, yang bersumber dari Anggaran Satuan Pendidikan, APBD, APBN, dan sumber sah lainnya.
2. Infrastruktur:
Persiapan infrastruktur termasuk penyiapan kebijakan AN, instrumen AN, pendataan peserta, serta sistem dan aplikasi ANBK yang handal dan aman.
1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM):
AKM mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi peserta didik.
2. Survei Karakter:
Mengukur karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Survei Lingkungan Belajar:
Mengukur aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
4. Teknisi dan Pengawas:
Petugas teknis dan pengawas bertanggung jawab untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan ANBK di ruang asesmen dan menjamin kelancaran pelaksanaan ANBK.
1. Transparansi:
Hasil ANBK dilaporkan secara transparan kepada pihak terkait untuk mendorong perbaikan mutu pendidikan.
2. Akuntabilitas:
Laporan hasil ANBK disusun dengan mempertimbangkan akuntabilitas sehingga dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan pendidikan.
Bagi para pendidik dan siswa yang sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian nasional, pedoman ini tentu sangat penting untuk dipelajari. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, diharapkan para peserta ujian dapat mempersiapkan diri dengan baik dan meraih hasil yang memuaskan. Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk mengunduh pedoman ANBK Tahun 2024 melalui link yang telah kami sediakan.
Juknis Pelaksanaan ANBK Tahun 2024 merupakan panduan yang komprehensif untuk memastikan pelaksanaan ANBK yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya juknis ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat seiring dengan perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil asesmen nasional.
Dokumen pedoman ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk semua pihak terkait dalam melaksanakan ANBK, mulai dari tahap persiapan hingga pelaporan hasil, sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.
Terimakasih…
Beri Komentar