Diterbitkan : Kamis, 23 Mar 2023
Untuk meningkatkan kesejahteraan maupun penghasilan bagi guru-guru RA dan guru-guru MTs, MA, MAK yang bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam menerbitkan surat..