Kebersihan adalah sebagian dari iman. Seperti itulah sabda Rasulullah SAW yang menunjukkan betapa pentingnya kebersihan dalam ajaran Islam. Kebersihan tidak hanya meliputi kebersihan lahiriah, tetapi juga kebersihan batiniah. Kebersihan lahiriah dapat diwujudkan dengan cara menjaga tubuh, pakaian, dan lingkungan agar selalu bersih.
Salah satu cara menjaga kebersihan lahiriah adalah dengan bersuci dari najis. Najis adalah segala sesuatu yang dihukumi kotor oleh syariat Islam. Najis dapat menghalangi sahnya ibadah, sehingga umat Islam wajib bersuci dari najis sebelum melaksanakan ibadah.
Dalam artikel ini, kita akan dibahas mengenai pengertian najis dan dasar-dasar hukum perintah bersuci. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Menurut bahasa Najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najsu atau an-najisu yang berarti kotor atau menjijikkan, tidak bersih atau tidak suci baik yang bersifat hissiyah maupun ma’nawiyah.
Najis yang bersifat hissiyah adalah najis yang terlihat oleh mata dan dirasa oleh panca indra seperti jilatan anjing, kotoran manusia atau hewan,kencing, darah haid dan nifas.
Najis yang bersifat maknawiyah adalah najis yang menodai akidah sehingga tidak dapat dilihat oleh manusia seperti Syirik dan kufur.
Menurut istilah, najis bisa diartikan suatu benda yang mengotori pakaian atau badan kita yang menghalangi sahnya ibadah kita kepada Allah. Najis adalah kotoran yang wajib oleh seorang yang terkena olehnya.
Menurut Ilmu fiqih merupakan benda yang haram disentuh secara mutlak (kecuali dalam keadaan darurat) dan harus dibersihkan apabila terkena benda najis. Najis harus dibersihkan karena menghalangi sahnya ibadah.
Ayo kita cermati dengan seksama, dan temukan persamaan dan berbedaan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis dibawah ini:
a) Allah Swt. berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya:
”Dan bersihkanlah pakaianmu” QS. Al-Mudatstsir (74): 4.
b) Dan Firman Allah Swt. :
أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ…..
Artinya: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!”QS. Al-Baqarah (1): 125.
c) Nabi Muhammad Saw bersabda:
Artinya: “Apabila kamu datang ke tempat saudara-saudara kamu, hendaklah kamu perintah atau perbaiki kendaraan-kendaraan dan pakaian kamu, sehingga kamu menjadi perhatian diantara manusia. Karena, Allah tidak suka perbuatan keji dan juga keadaan yang tidak teratur“ (HR. Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam Al-Hakim, Al-Baihaqi dari Sahal bin Hanzaliyah) .
d) Nabi Muhammad Saw bersabda:
الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيْمَانِ
Artinya: “Kesucian adalah separuh dari iman.” (HR. Muslim)
Pernahkah kita menemukan informasi tentang istilah mukhaffafah (المخففة ) mutawassithah ( المتوسطة) dan mughaladhah (المغلظة) dari guru, ustadz, orang tua atau teman sebaya? Ketiga istilah tersebut merupakan macam-macam najis yang harus kita bersihkan.
Najis memiliki tiga kategori dan masing-masing memiliki tata cara berbeda untuk mensucikannya. Simak uraiannya dibawah ini.
Mukhaffafah adalah najis yang diringankan, seperti air kencing bayi laki-laki dan perempuan yang belum pernah makan sesuatu kecuali ASI (air susu ibu).
Cara mensuciknnya, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai bersih.
Mutawassithah merupakan najis yang berada di tengah-tengah antara mukhaffafah dan mughaladhah. Dan najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia kecuali air mani.
Contoh-contoh najis mutawassithah di bawah ini
a) Madzi yaitu air yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
b) Air wadi yaitu air yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Cara mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifat, bau, warna, dan rupanya.
Mughaladhah adalah najis yang diperberat, seperti anjing dan babi. Termasuk najis ini adalah air liur kedua binatang tersebut, sperma keduanya, dan anak-anak dari hasil persilangan dengan hewan lainnya.
Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
Di sebut dengan mukhaffafah karena proses penyuciannya lebih ringan dan mudah dibanding dua najis lainnya. Mutawassithah disebabkan karena menghilangkan najisnya memiliki kadar yang berada di tengah antara najis mukhaffafah dan mughaladhah. Najis yang paling sulit dan berat penyuciannya adalah mughaladhah karena tidak cukup dengan air saja sebagai alatnya.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan tentang Pengertian Najis, macam-macam dan cara mensucikannya, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda.
Beri Komentar