belajarsenibudaya.com- Kabar penting admin sampaikan untuk anda pada kesempatan kali ini khususnya bagi anda pengawai negeri sipil atau aparatur negeri sipil (PNS/ASN) Kementerian Agama Republik Indonesia baik sebagai guru maupun non guru atau menduduki jabatan fungsional tertentu.
Informasi penting tentang Pengusulan Tanda Kerhormatan Satyalencana Karya Satya bagi ASN Kementerian Agama Tahun 2023 ini berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh Sekjen Biro Kepegawaian Kemeneterian Agama RI dengan nomor Nomor: P-002097/B.ll/2-b/Kp.08.7/02/2023 pada tanggal 9 Februari 2023 Perihal Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalacana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama.
Surat edaran ini ditujukan kepada; 1) Inspektur Jenderal, 2) Para Direktur Jenderal, 3) Para Kepala Badan; 4) Para Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri; 5) Para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal; 6) Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 7) Para Kepala Balai Litbang Agama/Diklat Keagamaan; dan 8) Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Tempat.
Dikatakan dalam surat edaran ini bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Keputusan Menteri Agama Nomor 157 Tahun 2013 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama dan Surat Edaran Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Kementerian Sekretariat Negara Nomor: 01 Tahun 2021 tentang Prosedur Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dengan ini admin sampaikan hal-hal dan tata cara pengusulan Tanda Kerhormatan Satyalencana Karya Satya bagi ASN Kemenag sebagai berikut:
1. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh), atau 30 (tiga puluh), dengan ketentuan:
a. dalam masa bekerja secara terus-menerus PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN);
b. perhitungan masa kerja bagi PNS yang pemah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di intansi; dan
c. perhitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
2. Nama-nama Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah mereka yang telah dilakukan verifikasi melalui link: .
3. Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya akan diproses dengan persyaratan sebagai berikut:
a. diusulkan melalui laman resmi: https://ropeg.kemenaq.qo.id/satya:
b. melampirkan 1 (satu) berkas file PDF yang diunggah/up/oad ke aplikasi online (maksimal 1 MB per orang) yang terdiri atas:
i. hal. 1 — hasil scan PDF Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai format Kementerian Sekretariat Negara, terdapat pada aplikasi online pada huruf a;
ii. hal. 2 — hasil scan PDF Surat Keputusan Pengangkatan CPNS;
iii. hal. 3— hasil scan PDF Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir; dan
iv. hal. 4 — hasil scan PDF Surat Keputusan Jabatan Terakhir.
c. surat pengantar dan lampiran daftar usul yang ditandatangani dan distempel Pimpinan Satuan/Unit Kerja disampaikan melalui email: penghargaan.kemenag@gmail.com.
4. Batas waktu unggah/upload usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya secara online untuk periode Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023 adalah 28 Februari 2023 pukul 23.59 WIB;
5. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa pensiun, dapat diusulkan maksimal I (satu) tahun setelah batas usia pensiun yang bersangkutan dengan perhitungan masa kerja sampai dengan batas usia pensiun yang bersangkutan.
6. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang usulnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh verifikator Kementerian Agama atau verifikator Kementerian Sekretariat Negara, dapat mengusulkan ulang pada periode berikutnya.
7. Pengelola Biro Kepegawaian berhak tidak memproses usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya apabila tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam surat ini.
Itulah informasi penting bagi Anda yang ingin mengajukan pengusulan Tanda Kerhormatan Satyalencana Karya Satya. Kesempatan ini tentu sangat berharga untuk anda yang sudah memasuki masa kerja 10, 20, 30 namun belum memperoleh Tanda Kerhormatan Satyalencana Karya Satya dari Pemerintah.
Pemberian Tanda Kerhormatan Satyalencana Karya Satya ini tentu bertujuan seabgai bentuk penghargaan, pengakuan serta apresiasi diberikan oleh pemerintah dalam hal ini oleh Presiden langsung atas pengabdian anda sebagai ASN/PNS.
Oleh sebab itu admin sangat merekomendasikan kepada Anda untuk segera mendaftar pengusulan Tanda Kerhormatan Satyalencana Karya Satya sebelum waktu dan tanggalnya ditutup. Yang nantinya bagi yang lulus verifikasi, Satyalencana Karya Satya akan diberikan pada peringatan 17 Agustus 2023 mendatang.
Demikian informasi tentang cara pengusulan Tanda Kerhormatan Satyalencana Karya Satya admin sampaikan. Semoga informasi bermanfaat bagi anda dan terima kasih atas kunjungannya.
Beri Komentar